For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi

Also known as: PP 4/2010 · PP No. 4 Tahun 2010 · PP Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:6 Januari 2010Publication Date:6 Januari 2010
Badan Usaha & PerdaganganKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi serta peran masyarakat jasa konstruksi dengan perkembangan terkini. Perubahan ini mencakup pengaturan layanan jasa konstruksi yang dapat dilakukan secara terintegrasi, pembagian bidang usaha jasa konstruksi menjadi umum, spesialis, dan keterampilan tertentu, serta persyaratan sertifikasi bagi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi di tingkat nasional dan provinsi untuk mendukung pengembangan jasa konstruksi. Lembaga ini bertanggung jawab atas sertifikasi tenaga kerja dan badan usaha, serta memberikan sanksi kepada pelanggar ketentuan.

1. Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini harus sudah dikukuhkan paling lama pada bulan Desember 2011. 2. Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi yang dibentuk sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dikukuhkannya Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8, Pasal 8C ayat (1), Pasal 9, dan Pasal 10 yang dilakukan oleh usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi dikenakan sanksi berupa: a. peringatan tertulis; b. memasukkan dalam daftar pembatasan/larangan kegiatan usaha; c. pembatasan bidang usaha; d. pencabutan sertifikat keterampilan atau keahlian kerja; e. pencabutan registrasi; dan/atau f. pembatalan keanggotaan asosiasi.