For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 92 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi

Also known as: PP 92/2010 · PP No. 92 Tahun 2010 · PP Nomor 92 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2010Publication Date:27 Desember 2010
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Desember 2010
Publication Date27 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 10 ayat (4), Pasal 26, Pasal 29A, dan Pasal 29B dari Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pembatalan dan pencabutan beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan ketentuan terkait usaha dan peran masyarakat dalam jasa konstruksi. Perubahan utama meliputi penghapusan Pasal 10 ayat (4), Pasal 26, Pasal 29A, dan Pasal 29B. Pasal 10 kini mengatur kriteria risiko, penggunaan teknologi, dan biaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi tanpa ayat (4). Kriteria risiko dibagi menjadi kecil, sedang, dan tinggi, sementara kriteria teknologi dibagi menjadi sederhana, madya, dan tinggi. Kriteria biaya pelaksanaan dibagi berdasarkan besaran biaya dan volume pekerjaan.

(-)

(-)