For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia

Also known as: PP 99/2021 · PP No. 99 Tahun 2021 · PP Nomor 99 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 September 2021Publication Date:15 September 2021
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 September 2021
Publication Date15 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Perikanan Laut di Sorong (Irian Jaya) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan dengan menggabungkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia. Penggabungan ini dilakukan untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan. Dalam pelaksanaannya, segala hak, kewajiban, dan kekayaan PT Perikanan Nusantara beralih kepada PT Perikanan Indonesia tanpa melalui proses likuidasi. Nilai kekayaan yang dialihkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Penggabungan ini dilaksanakan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

1. Dengan penggabungan ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara dinyatakan bubar tanpa likuidasi, dan segala hak, kewajiban, serta kekayaannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia. 2. Besarnya nilai kekayaan yang beralih ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

(-)