on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dibidang Perikanan Laut Di Sorong (Irian Jaya)
Also known as: PP 37/1973 · PP No. 37 Tahun 1973 · PP Nomor 37 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa perikanan laut merupakan sumber kekayaan potensial bagi kemakmuran masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk membentuk suatu badan usaha yang akan melakukan kegiatan produksi dalam rangka pemanfaatan sumber kekayaan tersebut. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan nasional dan kesejahteraan rakyat melalui usaha-usaha produktif di bidang perikanan laut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perikanan laut. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp 1.435.500.000,- yang seluruhnya merupakan penyertaan negara sebagai kekayaan yang dipisahkan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat menyerahkan kekuasaan tersebut kepada Menteri Pertanian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. Menteri Pertanian juga diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO.