For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor Dan Impor Barang Tertentu

Also known as: Permendag 82/2017 · Permendag No. 82 Tahun 2017 · Permendag Nomor 82 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:1 Mei 2018Publication Date:26 Oktober 2017
PerasuransianKepabeanan & Perdagangan InternasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan peluang kepada perusahaan angkutan laut dan perasuransian nasional dalam kegiatan ekspor dan impor barang tertentu. Kebijakan ini mengatur kewajiban penggunaan angkutan laut nasional dan asuransi nasional untuk ekspor batubara dan CPO, serta impor beras dan barang untuk pengadaan pemerintah.

Ketentuan Substansial:

  1. Eksportir batubara dan CPO wajib menggunakan angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional.
  2. Importir beras dan barang untuk pengadaan pemerintah wajib menggunakan angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional.
  3. Eksportir batubara dan CPO wajib menggunakan asuransi dari perusahaan perasuransian nasional.
  4. Importir beras dan barang untuk pengadaan pemerintah wajib menggunakan asuransi dari perusahaan perasuransian nasional.
  5. Dalam hal ketersediaan angkutan laut atau asuransi nasional terbatas atau tidak tersedia, eksportir dan importir dapat menggunakan angkutan laut atau asuransi asing.
  6. Eksportir dan importir wajib menyampaikan laporan mengenai penggunaan angkutan laut dan asuransi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Laporan disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. Format laporan tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri ini.

(-)

1. Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 4 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan atau pencabutan perizinan. 2. Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan/atau Pasal 7 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan perizinan, atau pencabutan perizinan. 3. Importir yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan/atau Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan atau pencabutan perizinan. 4. Importir yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (2) dan/atau Pasal 7 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan perizinan, atau pencabutan perizinan.