on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor Dan Impor Barang Tertentu
Also known as: Permendag 82/2017 · Permendag No. 82 Tahun 2017 · Permendag Nomor 82 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan peluang kepada perusahaan angkutan laut dan perasuransian nasional dalam kegiatan ekspor dan impor barang tertentu. Kebijakan ini mengatur kewajiban penggunaan angkutan laut nasional dan asuransi nasional untuk ekspor batubara dan CPO, serta impor beras dan barang untuk pengadaan pemerintah.
Ketentuan Substansial:
Laporan disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. Format laporan tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri ini.