For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor Dan Impor Barang Tertentu

Also known as: Permendag 80/2018 · Permendag No. 80 Tahun 2018 · Permendag Nomor 80 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 2018Publication Date:30 Juli 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor Dan Impor Barang Tertentu
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Agustus 2018
Publication Date30 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2017.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan waktu penyesuaian bagi pelaku usaha terkait penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional dalam ekspor dan impor barang tertentu. Ketentuan substansial meliputi kewajiban eksportir dan importir untuk menggunakan angkutan laut dan asuransi dari perusahaan nasional. Eksportir batubara dan CPO serta importir beras dan barang pemerintah harus mematuhi ketentuan ini. Verifikasi teknis oleh surveyor ditetapkan untuk memastikan kepatuhan. Laporan penggunaan asuransi wajib disampaikan oleh eksportir dan importir.

1. Ketentuan mengenai penggunaan Angkutan Laut mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2020. 2. Ketentuan mengenai penggunaan Asuransi nasional mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2019.

1. Eksportir yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan perizinan. 2. Importir yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan perizinan.