Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Renstra KUKM) untuk periode 2015-2019. Renstra ini menjadi pedoman bagi Kementerian Koperasi dan UKM serta seluruh unit kerjanya dalam menyelenggarakan program dan kegiatan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Renstra KUKM meliputi visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan. Pelaksanaan Renstra KUKM dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Strategis Unit Eselon I, LPDB-KUMKM, LLP-KUKM, Rencana Kerja Kementerian Koperasi dan UKM, serta Rencana Program/Kegiatan Pembangunan lintas pelaku. Setiap Pejabat Eselon I, Direktur Utama LPDB-KUMKM, Direktur Utama LLP-KUKM dan Eselon II setingkat wajib menjabarkan Renstra KUKM ke dalam Rencana Strategis unit kerja masing-masing dan menetapkan Indikator Kinerja Utama. Renstra ini bersifat dinamis dan dapat disempurnakan sesuai perkembangan anggaran.