For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09/PER/M.KUKM/VI/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09/PER/M.KUKM/VI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 07/PER/M.KUKM/VII/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2015 – 2019

Also known as: Permenkop UKM 09/PER/M.KUKM/VI/2016 · Permenkop UKM No. 09/PER/M.KUKM/VI/2016

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2016Publication Date:29 Juni 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalKoperasi & Usaha Mikro KecilOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 07/PER/M.KUKM/VII/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2015 – 2019
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date18 Juli 2016
Publication Date29 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/VII/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015 – 2019.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/VII/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015-2019. Perubahan tersebut meliputi sistematika penyusunan Rencana Strategis Unit Deputi dan Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015 - 2019 yang diatur dalam Pasal 2, menjadi:

  1. BAB I : PENDAHULUAN
  2. BAB II : VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN
  3. BAB III : ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN
  4. BAB IV : TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
  5. BAB V : PENUTUP

Selain itu, Pasal 3 diubah sehingga perubahan Rencana Strategis (Renstra) Unit Deputi/BLU Tahun 2015 - 2019 tercantum dalam Peraturan Menteri ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)