For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 6/2014 · Perda Kabupaten Cirebon No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:7 Agustus 2014Publication Date:6 Agustus 2014
Ganti Rugi Kerugian NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelesaian Kerugian Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Cirebon
Effective Date07 Agustus 2014
Publication Date06 Agustus 2014
Place of EnactmentSumber

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 56 Tahun 2001 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang daerah, meningkatkan tertib administrasi pengelolaan uang dan barang daerah, mengembalikan kerugian daerah akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian, serta membina rasa tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah.

Peraturan ini mengatur tentang mekanisme penyelesaian kerugian daerah yang meliputi Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). TP diterapkan terhadap bendahara yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian daerah berupa uang, sedangkan TGR diterapkan terhadap pegawai bukan bendahara, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, direksi dan pegawai BUMD, serta pihak lain yang mengakibatkan kerugian daerah berupa barang.

Untuk melaksanakan penyelesaian kerugian daerah, dibentuk Tim Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (TP2KD) yang ditetapkan oleh Bupati. TP2KD bertugas membantu Bupati dalam memproses penyelesaian kerugian daerah, melakukan verifikasi, menginventarisasi harta kekayaan, memberikan pertimbangan, dan menyampaikan laporan. Kepala SKPD atau direksi BUMD juga dapat membentuk Tim Ad Hoc untuk memverifikasi kerugian daerah yang terjadi pada SKPD atau BUMD masing-masing.

Penyelesaian TP dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan BPK, SKTJM, pembebanan kerugian daerah sementara, penetapan batas waktu, pembebanan kerugian daerah, pelaksanaan surat keputusan pembebanan, penyelesaian kerugian daerah yang bersumber dari perhitungan ex officio, dan laporan pelaksanaan surat keputusan pembebanan dan pencatatan. Penyelesaian TGR dilakukan melalui upaya damai dan/atau TGR biasa, penyelesaian kerugian barang daerah, dan pencatatan.

Kerugian daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya peraturan daerah ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atasan langsung dan/atau Kepala SKPD yang tidak melaporkan terjadinya kerugian daerah yang terjadi dalam lingkup SKPD yang menjadi kewenangannya, dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.