For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1953 tentang Bank Tabungan Pos

Also known as: UU 36/1953 · UU No. 36 Tahun 1953 · UU Nomor 36 Tahun 1953

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 1953Publication Date:18 Desember 1953
PerbankanBUMN & BUMDPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeBank Tabungan Pos
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 1953
Publication Date18 Desember 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Postspaarbank-ordonnantie (Staatsblad 1934 No. 653) yang diubah terakhir dengan Undang-undang Darurat No. 9 tahun 1950 (Lembaran Negara No. 12 tahun 1950) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini dibentuk untuk menggantikan Postspaarbank-ordonnantie yang dianggap tidak sesuai dengan keadaan dan tata negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali fungsi dan pengelolaan Bank Tabungan Pos agar lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nasional.

Ketentuan Substansial

Bank Tabungan Pos berkedudukan di Jakarta dan berstatus sebagai badan hukum dengan cabang-cabang. Penguasaan bank dilakukan oleh seorang direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan, dengan pengawasan dari Dewan Pengawas. Bank ini memiliki kewenangan untuk mengelola tabungan masyarakat, memberikan bunga, dan mengatur cara menabung serta pengambilan uang. Selain itu, bank ini juga dapat memperbungakan modal dalam bentuk surat utang dan deposito. Negara menjamin pengembalian uang tabungan dan bunga kepada penabung. Pengaturan lebih lanjut mengenai operasional bank ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

(-)

(-)