For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1964 tentang Bank Tabungan Negara

Also known as: UU 2/1964 · UU No. 2 Tahun 1964 · UU Nomor 2 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 1964Publication Date:25 Mei 1964
PerbankanBUMN & BUMDPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeBank Tabungan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Mei 1964
Publication Date25 Mei 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang No. 36 tahun 1953 tentang Bank Tabungan Pos (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 86); 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4 tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 36 tahun 1953 tentang Bank Tabungan Pos (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 62);

Undang-Undang ini mengatur tentang pendirian Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai badan hukum yang berkedudukan di Jakarta dan memiliki cabang. BTN dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal empat Direktur, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Urusan Bank Sentral. Direksi bertanggung jawab kepada Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia dan diawasi oleh Direksi Bank Indonesia. Jenis dan cara menabung diatur oleh Direksi BTN dengan persetujuan Direksi Bank Indonesia. Negara menjamin sepenuhnya pengembalian uang tabungan dan bunganya kepada penabung. Bunga tabungan ditetapkan oleh Direksi BTN dengan persetujuan Direksi Bank Indonesia. Uang tabungan diperbungakan untuk memenuhi kredit dalam negeri di bidang pembangunan dan produksi. Segala pengeluaran untuk usaha BTN dibiayai dari selisih bunga, dan sisanya digunakan untuk dana cadangan. Dana cadangan digunakan untuk menutup kerugian dan pembayaran kembali kepada penabung jika kekayaan BTN tidak mencukupi. Segala surat bukti tabungan dibebaskan dari bea meterai. Jika BTN dilikuidasi, seluruh harta dan kewajibannya beralih ke Negara.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usahanya dialihkan kepada Bank Tabungan Negara.

(-)