For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.05/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.5/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro

Also known as: Peraturan OJK 61 /POJK.05/2015 · Peraturan OJK No. 61 /POJK.05/2015

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:23 Desember 2015
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.5/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.

Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar proses perizinan, harmonisasi kebijakan, dan mendorong pengembangan lembaga keuangan mikro. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga keuangan mikro, termasuk persyaratan perizinan, pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan peningkatan cakupan wilayah usaha. LKM harus memiliki izin usaha dari OJK dan memenuhi persyaratan modal serta dokumen pendukung lainnya. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan perubahan nama dan peningkatan cakupan wilayah usaha LKM.

1. LKM yang telah memperoleh izin usaha melalui pengukuhan harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.05/2014 paling lama 5 tahun sejak peraturan ini berlaku. 2. Permohonan izin usaha LKM yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak POJK ini diundangkan. 3. Permohonan izin usaha melalui pengukuhan yang telah diterima sebelum peraturan ini diundangkan tetap diakui dan diselesaikan berdasarkan peraturan ini.

1. LKM yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Sanksi peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 40 hari kerja. 3. Jika LKM tetap tidak memenuhi ketentuan, OJK meminta pemegang saham untuk mengganti Direksi LKM dalam waktu 6 bulan.