on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
Also known as: Peraturan OJK 10/POJK.05/2021 · Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2021
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai perizinan usaha dan kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Latar belakangnya adalah untuk memperlancar proses perizinan, harmonisasi kebijakan, dan mendorong pengembangan LKM yang sehat dan akuntabel, serta karena peraturan sebelumnya (POJK Nomor 12/POJK.05/2014 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 61/POJK.05/2015) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bentuk badan hukum LKM (koperasi atau perseroan terbatas dengan komposisi kepemilikan saham tertentu), permodalan (modal disetor minimum berdasarkan cakupan wilayah usaha), dan proses perizinan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses perizinan meliputi pengajuan permohonan dengan dokumen lengkap, penelitian kelengkapan dokumen, analisis kelayakan rencana kerja, dan analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan. OJK dapat melakukan verifikasi dan wawancara jika diperlukan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kepengurusan dan pengawasan LKM, termasuk persyaratan bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) bagi LKM yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Selain itu, diatur pula mengenai perubahan kelembagaan (perubahan pemegang saham, direksi, nama, alamat kantor), penggabungan dan peleburan LKM, pembukaan dan penutupan kantor cabang, perubahan cakupan wilayah usaha, transformasi LKM menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), serta penegakan kepatuhan melalui pemberitahuan dan sanksi administratif.