For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 3/2003 · Perda Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:15 Oktober 2004Publication Date:29 April 2003
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date15 Oktober 2004
Publication Date29 April 2003
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 ayat (4), (5) dan (6) Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 46). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Kecamatan dan Kelurahan masih tetap berlaku sepanjang belum diatur lebih lanjut oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Bogor. Pembentukan kecamatan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan perangkat daerah kecamatan sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, potensi, kemampuan keuangan, dan ketersediaan sumber daya aparatur.

Peraturan ini membentuk 40 kecamatan di Kabupaten Bogor, yang meliputi Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Citeureup, Sukaraja, Babakan Madang, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, Parung, Gunung Sindur, Kemang, Bojong Gede, Leuwiliang, Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Rumpin, Jasinga, Parung Panjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Ciomas, Dramaga, Tamansari, Klapanunggal, Ciseeng, Rancabungur, Sukajaya, Tanjungsari, Tajurhalang, Cigombong, Leuwisadeng, dan Tenjolaya. Wilayah kerja, pusat pemerintahan, batas, luas wilayah, dan peta masing-masing kecamatan tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

Organisasi dan tata kerja kecamatan akan ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan daerah tersendiri. Ketentuan Pasal 2 ayat (4), (5), dan (6) Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor dinyatakan tidak berlaku.

1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Kecamatan dan Kelurahan masih tetap berlaku sepanjang belum diatur lebih lanjut oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

(-)