For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 9/2023 · Perda Kabupaten Bogor No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2023Publication Date:15 Desember 2023
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date15 Desember 2023
Publication Date15 Desember 2023
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2003 Nomor 127, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta untuk menata administrasi dan kewilayahan di seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor. Peraturan ini membentuk 40 kecamatan di Daerah Kabupaten Bogor, meliputi Kecamatan Cibinong, Gunungputri, Citeureup, Sukaraja, Babakan Madang, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Leuwiliang, Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Ciomas, Dramaga, Tamansari, Klapanunggal, Ciseeng, Rancabungur, Sukajaya, Tanjungsari, Tajurhalang, Cigombong, Leuwisadeng, dan Tenjolaya. Setiap kecamatan memiliki wilayah kerja yang terdiri dari kelurahan dan/atau desa. Pusat pemerintahan setiap kecamatan ditetapkan di lokasi tertentu. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja kecamatan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Seluruh kebijakan yang berkaitan dengan Kecamatan, Kelurahan, Desa, Lembaga Kemasyarakatan (LKM) yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2003 Nomor 127, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)