For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 3/2021 · Permen PPPA No. 3 Tahun 2021 · Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2021Publication Date:15 Maret 2021
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date16 Maret 2021
Publication Date15 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian dan Pengelolaan Bantuan di Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2017.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah dan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah. Kebijakan ini mengatur jenis bantuan yang meliputi penghargaan, beasiswa, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, dan bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur mekanisme pencairan dana bantuan, kriteria penerima bantuan, dan tata kelola bantuan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan tindakan khusus sementara bagi perempuan guna mencapai kesetaraan, mempercepat pemulihan korban kekerasan, dan meningkatkan kualitas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

(-)

(-)