For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pemberian Dan Pengelolaan Bantuan Di Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 3/2017 · Permen PPPA No. 3 Tahun 2017 · Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:31 Mei 2017Publication Date:22 Mei 2017
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pemberian Dan Pengelolaan Bantuan Di Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date31 Mei 2017
Publication Date22 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian dan Pengelolaan Bantuan di Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan pedoman pemberian dan pengelolaan bantuan di lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan peraturan keuangan yang berlaku. Perubahan ini mencakup jenis bantuan yang dapat diberikan, termasuk penghargaan, beasiswa, bantuan operasional, dan lainnya. Beasiswa diberikan kepada penerima yang bukan pegawai negeri sipil untuk pendidikan di dalam atau luar negeri, dengan rincian biaya yang dapat ditanggung seperti uang pendidikan, biaya hidup, dan biaya penelitian. Tata kelola bantuan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang mencakup dasar hukum, tujuan, persyaratan penerima, bentuk bantuan, dan mekanisme pencairan dana.

(-)

1. Petunjuk teknis memuat sanksi terkait tata kelola bantuan.