For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan

Also known as: Peraturan OJK 12/2024 · Peraturan OJK No. 12 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2024Publication Date:23 Juli 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6439); 2. BAB XII Pengendalian Fraud dan Strategi Anti Fraud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6320); 3. BAB XII Pengendalian Fraud dan Strategi Anti Fraud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286); 4. Pasal 4 ayat (3) huruf e dan huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6107); 5. Pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5992) dan peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penerapan strategi anti-fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Latar belakangnya adalah kegiatan usaha LJK yang rentan terhadap risiko fraud, yang dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meminimalisasi terjadinya fraud melalui penguatan sistem pengendalian internal LJK.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi bank umum dan bank perekonomian rakyat (baik konvensional maupun syariah), perusahaan efek, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, lembaga penjaminan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya untuk menyusun dan menerapkan Strategi Anti Fraud. Direksi dan Dewan Komisaris LJK bertanggung jawab untuk memastikan penerapan strategi ini berjalan efektif. Strategi Anti Fraud harus memenuhi pedoman yang ditetapkan dalam Lampiran I peraturan ini, dan memperhatikan kondisi internal dan eksternal LJK, kompleksitas kegiatan usaha, jenis fraud, risiko terkait fraud, dan kecukupan sumber daya.

Strategi Anti Fraud terdiri dari empat pilar: pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut. LJK wajib memiliki unit kerja atau fungsi yang menangani penerapan Strategi Anti Fraud, yang bertanggung jawab kepada Direksi dan memiliki hubungan pelaporan langsung kepada Dewan Komisaris. Untuk menjaga pemahaman dan kepedulian terhadap Strategi Anti Fraud, LJK wajib melakukan edukasi, pengembangan kompetensi, dan/atau sosialisasi kebijakan anti-fraud kepada pihak internal dan eksternal.

(-)

1. LJK, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis. 2. LJK yang melanggar ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko yang berlaku bagi masing-masing LJK. 3. Dalam hal LJK telah dikenai sanksi administratif dan tetap melanggar ketentuan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru, penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu. 4. Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris telah dikenai sanksi administratif dan tetap melanggar ketentuan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama LJK. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis dan/atau denda.