on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan
Also known as: Peraturan OJK 12/2024 · Peraturan OJK No. 12 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penerapan strategi anti-fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Latar belakangnya adalah kegiatan usaha LJK yang rentan terhadap risiko fraud, yang dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meminimalisasi terjadinya fraud melalui penguatan sistem pengendalian internal LJK.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi bank umum dan bank perekonomian rakyat (baik konvensional maupun syariah), perusahaan efek, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, lembaga penjaminan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya untuk menyusun dan menerapkan Strategi Anti Fraud. Direksi dan Dewan Komisaris LJK bertanggung jawab untuk memastikan penerapan strategi ini berjalan efektif. Strategi Anti Fraud harus memenuhi pedoman yang ditetapkan dalam Lampiran I peraturan ini, dan memperhatikan kondisi internal dan eksternal LJK, kompleksitas kegiatan usaha, jenis fraud, risiko terkait fraud, dan kecukupan sumber daya.
Strategi Anti Fraud terdiri dari empat pilar: pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut. LJK wajib memiliki unit kerja atau fungsi yang menangani penerapan Strategi Anti Fraud, yang bertanggung jawab kepada Direksi dan memiliki hubungan pelaporan langsung kepada Dewan Komisaris. Untuk menjaga pemahaman dan kepedulian terhadap Strategi Anti Fraud, LJK wajib melakukan edukasi, pengembangan kompetensi, dan/atau sosialisasi kebijakan anti-fraud kepada pihak internal dan eksternal.