Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penerapan strategi anti-fraud bagi Bank Umum. Latar belakangnya adalah kegiatan usaha bank yang semakin kompleks dan terpapar risiko operasional, salah satunya dari fraud. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meminimalisasi terjadinya fraud melalui penguatan sistem pengendalian intern bank.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi bank untuk menyusun dan menerapkan strategi anti-fraud yang efektif, yang paling sedikit memenuhi pedoman penerapan strategi anti-fraud dan memperhatikan kondisi internal dan eksternal, kompleksitas kegiatan usaha, jenis, potensi, dan risiko fraud, serta kecukupan sumber daya. Strategi anti-fraud harus memuat 4 pilar: pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi; serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut. Bank juga wajib menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan penguatan pada aspek pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur, struktur organisasi dan pertanggungjawaban, serta pengendalian dan pemantauan. Direksi dan Dewan Komisaris Bank wajib menerapkan strategi anti-fraud, dan Bank wajib membentuk unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani penerapan strategi anti-fraud, yang bertanggung jawab kepada direktur utama dan memiliki hubungan komunikasi dan pelaporan langsung kepada Dewan Komisaris.