For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi

Also known as: PP 14/2017 · PP No. 14 Tahun 2017 · PP Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 April 2017Publication Date:11 April 2017
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 April 2017
Publication Date11 April 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan batas usia pensiun bagi pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi guna mewujudkan pegawai yang berintegritas, bermoralitas, berkompetensi, berkualifikasi, dan berkinerja. Perubahan ini dilakukan sesuai dengan perkembangan dan tuntutan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketentuan substansial meliputi pengaturan batas usia pensiun bagi pegawai tetap yang diatur dengan Peraturan Komisi setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri terkait, serta batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri yang dipekerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberhentian pegawai dapat terjadi karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, pelanggaran disiplin dan kode etik, atau tuntutan organisasi. Pegawai yang diberhentikan akan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)