on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 45 Tahun 2021 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Also known as: Permenkumham 45/2021 · Permenkumham No. 45 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum (JFPH). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 3 Tahun 2014 dan karena Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyuluh Hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain atau promosi, serta Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui kenaikan jenjang jabatan. Persyaratan dan metode Uji Kompetensi berbeda untuk masing-masing jenis pengangkatan.