For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 45 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 45 Tahun 2021 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Also known as: Permenkumham 45/2021 · Permenkumham No. 45 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 45 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Agustus 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeUji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 485).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum (JFPH). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 3 Tahun 2014 dan karena Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyuluh Hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Uji Kompetensi JFPH menjadi dasar pelaksanaan Uji Kompetensi dalam perpindahan dari jabatan lain atau promosi, dan kenaikan jenjang jabatan.
  2. Instansi Pembina (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) menyelenggarakan Uji Kompetensi. Instansi Pengguna dapat menyelenggarakan Uji Kompetensi setelah memperoleh akreditasi dari Instansi Pembina.
  3. Uji Kompetensi JFPH meliputi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis. Metode Uji Kompetensi dapat berupa uji portofolio dan/atau uji tulis.
  4. Peserta Uji Kompetensi harus memenuhi kualifikasi tertentu, seperti pengalaman di bidang penyuluhan hukum dan angka kredit yang mencukupi.
  5. Mekanisme pengajuan usulan peserta Uji Kompetensi diatur secara rinci, termasuk persyaratan administrasi dan persetujuan dari pimpinan unit kerja.
  6. Tim Uji Kompetensi bertugas menyiapkan instrumen Uji Kompetensi, melaksanakan Uji Kompetensi, dan memberikan rekomendasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain atau promosi, serta Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui kenaikan jenjang jabatan. Persyaratan dan metode Uji Kompetensi berbeda untuk masing-masing jenis pengangkatan.

(-)

(-)