For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 60 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Penatar Tingkat Nasional Dan Ditugaskan Pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila

Also known as: Keppres 60/1991 · Keppres No. 60 Tahun 1991 · Keppres Nomor 60 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:1 November 1991Publication Date:31 Desember 1991
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Penatar Tingkat Nasional Dan Ditugaskan Pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 November 1991
Publication Date31 Desember 1991
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Penatar Tingkat Nasional Dan Ditugaskan Pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbaiki tunjangan jabatan bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional dan ditugaskan secara penuh pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7). Latar belakang perubahan ini adalah ketidakcocokan tunjangan yang ada dengan perkembangan keadaan saat ini. Keputusan ini mengubah Pasal 1 dan Pasal 3 dari Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1985, menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi kriteria tersebut akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp. 250.000,- setiap bulan.

(-)

(-)