Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PNUP dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata organisasi dan tata kerja PNUP agar lebih efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi PNUP: PNUP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tugas PNUP adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Fungsi PNUP meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
- Susunan Organisasi PNUP: Organisasi PNUP terdiri atas senat, pemimpin (direktur dan wakil direktur), satuan pengawas internal, dan dewan penyantun. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, TIK, bahasa, dll.).
- Jurusan: Jurusan bertugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi dan/atau profesi. Terdapat tujuh jurusan di PNUP, yaitu Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Kimia, Teknik Mesin, Administrasi Niaga, Akuntansi, dan Teknik Informatika dan Komputer.
- Bagian: Bagian merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi. Terdapat dua bagian, yaitu Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni, serta Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum.
- Pusat: Pusat terdiri atas Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
- Unit Penunjang Akademik: Unit penunjang akademik terdiri atas Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bahasa, Perawatan dan Perbaikan, Pengembangan Karier dan Kewirausahaan, dan Layanan Uji Kompetensi.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian di lingkungan PNUP.