For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang

Also known as: Permen Ristekdikti 16/2019 · Permen Ristekdikti No. 16 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:14 Maret 2019Publication Date:19 Februari 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date14 Maret 2019
Publication Date19 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 128/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) melalui penataan organisasi dan tata kerja. PNUP merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Organisasi PNUP terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan PNUP, dibantu oleh wakil direktur yang mengurus bidang akademik, keuangan, dan perencanaan. Bagian administrasi terdiri dari Bagian Akademik dan Kemahasiswaan serta Bagian Umum dan Keuangan. Jurusan, pusat, dan unit pelaksana teknis mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Satuan Pengawas Internal dan Dewan Penyantun menjalankan fungsi pengawasan dan pengembangan non-akademik.

1. Semua tugas dan fungsi dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 128/O/2002 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja PNUP disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan dan pejabat yang ada tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat baru sesuai Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lama 1 tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)