For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri

Also known as: PP 10/2023 · PP No. 10 Tahun 2023 · PP Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2023Publication Date:27 Februari 2023
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Maret 2023
Publication Date27 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 dan menyesuaikan dengan jenis PNBP baru serta penyesuaian tarif. Jenis PNBP meliputi jasa pelatihan, sertifikasi, penilaian kompetensi, pendidikan, pelayanan data kependudukan, dan lainnya. Tarif ditentukan berdasarkan lampiran atau kontrak kerja sama, dengan beberapa pengecualian biaya seperti konsumsi dan transportasi. Semua PNBP harus disetor ke Kas Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, calon peserta pelatihan dan mahasiswa yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan ini dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013.

(-)