Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan kerja sama daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan sumber pendapatan asli daerah. Kerja sama daerah dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, dan lain-lain. Subjek kerja sama meliputi gubernur, bupati, wali kota, dan pihak ketiga. Objek kerja sama mencakup seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom dan penyediaan pelayanan publik. Kerja sama dituangkan dalam bentuk perjanjian dan harus memperhatikan prinsip dan objek kerja sama. Rencana kerja sama yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali jika biayanya sudah teranggarkan. Hasil kerja sama berupa uang harus disetor ke kas daerah, sedangkan barang dicatat sebagai aset daerah.