For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah

Also known as: PP 50/2007 · PP No. 50 Tahun 2007 · PP Nomor 50 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:22 Agustus 2007Publication Date:22 Agustus 2007
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Agustus 2007
Publication Date22 Agustus 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan kerja sama daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan sumber pendapatan asli daerah. Kerja sama daerah dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, dan lain-lain. Subjek kerja sama meliputi gubernur, bupati, wali kota, dan pihak ketiga. Objek kerja sama mencakup seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom dan penyediaan pelayanan publik. Kerja sama dituangkan dalam bentuk perjanjian dan harus memperhatikan prinsip dan objek kerja sama. Rencana kerja sama yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali jika biayanya sudah teranggarkan. Hasil kerja sama berupa uang harus disetor ke kas daerah, sedangkan barang dicatat sebagai aset daerah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kerja sama antardaerah yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama. 2. Pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka penyelesaian perselisihan kerja sama antardaerah yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diselesaikan sesuai Peraturan Pemerintah ini.

(-)