on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Also known as: PP 28/2018 · PP No. 28 Tahun 2018 · PP Nomor 28 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kerja sama antar daerah, pihak ketiga, dan lembaga di luar negeri. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta mengurangi kesenjangan antar daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pihak ketiga, termasuk pembentukan sekretariat kerja sama. Ruang lingkup kegiatan meliputi kerja sama antar daerah, dengan pihak ketiga, dan dengan lembaga di luar negeri. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam kondisi tertentu. Kerja sama dapat berupa penyediaan layanan publik, pemanfaatan aset, dan investasi, dengan prioritas objek berdasarkan perencanaan pembangunan daerah.