For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga

Also known as: Permenpora 4/2019 · Permenpora No. 4 Tahun 2019 · Permenpora Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:6 Mei 2019Publication Date:26 April 2019
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemePelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date06 Mei 2019
Publication Date26 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0615 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. 2. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1104 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0615 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. 3. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 009 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Nomor 0615 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 543 Tahun 2015).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi komponen penentu besaran tukin yang terdiri dari kehadiran (30%) dan capaian kinerja (70%). Besaran tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan. Tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diberikan cuti di luar tanggungan negara, atau pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi. Pembayaran tukin dilakukan setiap bulan, terhitung mulai tanggal pegawai melaksanakan tugas secara nyata.

Peraturan ini juga mengatur mengenai jam kerja dan kehadiran, di mana setiap pegawai wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Kehadiran dibuktikan dengan rekam kehadiran sistem elektronik. Pegawai yang mendapat penugasan di luar unit organisasi dikecualikan dari ketentuan jam kerja. Selain itu, setiap pegawai wajib memenuhi capaian kinerja setiap bulannya dalam bentuk laporan kinerja.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemotongan tukin, di mana pemotongan dikenakan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, terlambat masuk kerja, tidak melakukan rekam kehadiran, atau pulang lebih cepat tanpa alasan yang sah. Pegawai yang tidak membuat laporan kinerja juga dikenakan pemotongan tukin.

(-)

(-)