Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan pemberian tukin, serta karena Peraturan Menteri sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pemberian tukin setiap bulan kepada Menteri, staf khusus Menteri, PNS, dan Pegawai Lainnya (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
- Besaran tukin untuk Menteri adalah 150% dari tukin kelas jabatan tertinggi, dan untuk staf khusus setingkat Eselon I.b.
- Tukin diberikan berdasarkan kelas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Kriteria pegawai yang tidak diberikan tukin (misalnya, tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, cuti di luar tanggungan negara, dll.).
- Prosedur pembayaran tukin oleh unit kerja keuangan berdasarkan data dari unit kerja sumber daya manusia.
- Besaran tukin untuk calon PNS (80%) dan pelaksana tugas (80%).
- Ketentuan mengenai tukin bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar.
- Ketentuan mengenai tukin bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional yang tidak dapat memenuhi angka kredit.
- Komponen penghitungan tukin meliputi kehadiran (30%) dan capaian kinerja (70%).
- Ketentuan mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja.
- Kewajiban rekam kehadiran melalui sistem elektronik.
- Ketentuan mengenai evaluasi kinerja yang dilakukan setiap bulan melalui aplikasi e-kinerja.