For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2019 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal

Also known as: Permendag 52/2019 · Permendag No. 52 Tahun 2019 · Permendag Nomor 52 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:31 Juli 2019Publication Date:16 Juli 2019
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeStandar Ukuran Metrologi Legal
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date31 Juli 2019
Publication Date16 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang standar ukuran metrologi legal untuk menjamin kebenaran pengukuran dalam penyelenggaraan metrologi legal. Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) harus tertelusur ke Standar Ukuran yang terhubung hingga ke satuan Sistem Internasional (SI). Standar Ukuran harus Mampu Telusur melalui kalibrasi dan verifikasi berkala. Skema Hierarki Standar Ukuran terdiri dari Standar Ukuran Tingkat 1 hingga Tingkat 4, dengan Standar Ukuran Tingkat 1 hanya digunakan sebagai Standar Acuan.

Kalibrasi dilakukan untuk memastikan Standar Ukuran Tingkat 1 Mampu Telusur ke Standar Nasional atau laboratorium luar negeri yang terakreditasi. Verifikasi Standar Ukuran dilakukan untuk memastikan Standar Ukuran Mampu Telusur dan memenuhi syarat teknis sesuai Hierarki Standar Ukuran. Syarat teknis meliputi syarat administrasi, spesifikasi teknis, syarat kemetrologian, dan prosedur Verifikasi Standar Ukuran. UPT dan UML harus melakukan pengelolaan Standar Ukuran yang meliputi perawatan, pendokumentasian, penggunaan, dan jaminan kesesuaian hasil pengukuran.

UPT terdiri dari Balai SNSU, BSML, dan Balai Pengujian UTTP. UML terdiri dari UML Provinsi DKI Jakarta dan UML Kabupaten/Kota. Masing-masing UPT dan UML memiliki tugas yang berbeda dalam pengelolaan Standar Ukuran. Dalam hal pelaksanaan kegiatan Tera dan Tera Ulang menggunakan Standar Ukuran yang bukan milik UPT dan UML, pemilik Standar Ukuran harus menjamin Standar Ukuran Mampu Telusur melalui mekanisme Verifikasi Standar Ukuran.

(-)

1. UPT atau UML yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan Standar Ukuran dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Jika setelah tiga kali peringatan tertulis tidak ada perbaikan, UPT atau UML dapat dikenai sanksi berupa perintah penghentian pelayanan untuk ruang lingkup dengan Standar Ukuran yang belum Mampu Telusur.