For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal

Also known as: Permendag 31/2024 · Permendag No. 31 Tahun 2024 · Permendag Nomor 31 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2024Publication Date:28 November 2024
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeStandar Ukuran Metrologi Legal
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date03 Desember 2024
Publication Date28 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2019 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 809).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang standar ukuran metrologi legal untuk memastikan standar ukuran tertelusur dalam menjamin kebenaran pengukuran. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar ukuran dan kebutuhan hukum saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Persyaratan Mampu Telusur bagi SUML (Standar Satuan Ukuran Metrologi Legal) melalui verifikasi atau kalibrasi berkala. 2. Hierarki SUML yang terdiri dari Standar Ukuran Tingkat 1 hingga Tingkat 4, dengan penggunaan yang berbeda untuk Standar Acuan dan Standar Kerja. 3. Prosedur Verifikasi SUML untuk memastikan Mampu Telusur dan pemenuhan Syarat Teknis, termasuk syarat administrasi, spesifikasi teknis, syarat kemetrologian, dan prosedur Verifikasi. 4. Pengelolaan SUML oleh UPT (Unit Pelaksana Teknis) dan UML (Unit Metrologi Legal), meliputi perawatan, penggunaan, dan jaminan kesesuaian hasil pengukuran melalui Pengecekan Antara, Interkomparasi, dan/atau Replika Pengujian. 5. Kewajiban bagi BP SUML, BSML, BP UTTP, UML Provinsi DKI Jakarta, dan UML kabupaten/kota dalam pengelolaan dan verifikasi SUML yang mereka miliki. 6. Mekanisme Verifikasi SUML yang bukan milik UPT dan UML, serta kemungkinan Kalibrasi ke laboratorium lain jika BP SUML belum dapat melakukan Verifikasi. 7. Prosedur penilaian kemampuan Verifikasi internal bagi UML untuk melakukan Verifikasi SUML miliknya secara mandiri. 8. Ketentuan mengenai perpanjangan jangka waktu Verifikasi SUML berdasarkan hasil Pengecekan Antara, Interkomparasi, dan/atau Replika Pengujian. 9. Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengelolaan SUML oleh Direktur. 10. Kewajiban penyampaian laporan tahunan kegiatan pengelolaan SUML oleh Kepala UML dan Kepala UPT kepada Direktur. 11. Pembiayaan Kalibrasi, Interkomparasi, dan Verifikasi SUML yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah.

1. Syarat Teknis, petunjuk teknis Penandaan Verifikasi, dan surat keterangan kemampuan Verifikasi standar kerja secara mandiri, yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2019 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 809), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. BP SUML, BSML, BP UTTP, UML Provinsi DKI Jakarta dan UML Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai unit metrologi legal.