For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia

Also known as: Permendikbud 50/2015 · Permendikbud No. 50 Tahun 2015 · Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:30 November 2015Publication Date:26 November 2015
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date30 November 2015
Publication Date26 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) yang dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar. PUEBI mencakup pemakaian huruf (abjad, vokal, konsonan, diftong, gabungan huruf konsonan, dan huruf kapital), penulisan kata (kata dasar, kata berimbuhan, bentuk ulang, gabungan kata, pemenggalan kata, kata depan, partikel, singkatan dan akronim, angka dan bilangan, kata ganti, dan kata sandang), pemakaian tanda baca (tanda titik, koma, titik koma, titik dua, hubung, pisah, tanya, seru, elipsis, petik, petik tunggal, kurung, kurung siku, garis miring, dan apostrof), dan penulisan unsur serapan.

Tujuan dari penyempurnaan pedoman ini adalah untuk memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berdampak pada penggunaan bahasa Indonesia yang semakin luas.

Peraturan ini mengatur penggunaan PUEBI bagi seluruh lapisan masyarakat dan instansi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar.

(-)

(-)