on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan
Also known as: Permendikbud 46/2009 · Permendikbud No. 46 Tahun 2009 · Permendikbud Nomor 46 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) sebagai acuan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. EYD mencakup pemakaian huruf (abjad, vokal, konsonan, diftong, gabungan konsonan, huruf kapital, huruf miring, dan huruf tebal), penulisan kata (kata dasar, turunan, ulang, gabungan kata, suku kata, kata depan, partikel, singkatan dan akronim, angka dan bilangan, kata ganti, kata si dan sang), pemakaian tanda baca (tanda titik, koma, pisah, tanya, seru, elipsis, petik, petik tunggal, kurung, kurung siku, garis miring, apostrof), dan penulisan unsur serapan dari berbagai bahasa.
Tujuan ditetapkannya pedoman ini adalah untuk menyempurnakan kembali EYD yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987, seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan penggunaan bahasa Indonesia dapat lebih terstandarisasi dan sesuai dengan kaidah yang berlaku.
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai kaidah-kaidah penulisan yang meliputi pemakaian huruf, penulisan kata, penggunaan tanda baca, dan penulisan unsur serapan. Pedoman ini bersifat komprehensif dan mencakup berbagai aspek kebahasaan yang perlu diperhatikan dalam penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar.