Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kehidupan yang berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat bagi penyandang disabilitas, serta melindungi mereka dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk:
- Definisi dan Ragam Disabilitas: Menjelaskan definisi penyandang disabilitas dan mengklasifikasikannya ke dalam ragam fisik, intelektual, mental, dan sensorik.
- Hak-Hak Penyandang Disabilitas: Merinci hak-hak penyandang disabilitas dalam berbagai bidang, seperti hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, dan bebas dari diskriminasi.
- Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak: Menetapkan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
- Koordinasi dan Komisi Nasional Disabilitas: Membentuk mekanisme koordinasi di tingkat nasional dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga nonstruktural yang independen untuk memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi pelaksanaan hak penyandang disabilitas.
- Pendanaan: Menjamin ketersediaan anggaran dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah untuk pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Undang-undang ini juga menekankan pentingnya aksesibilitas, akomodasi yang layak, dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.