For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat

Also known as: UU 4/1997 · UU No. 4 Tahun 1997 · UU Nomor 4 Tahun 1997

Status:
Inactive
Effective Date:28 Februari 1997Publication Date:28 Februari 1997
Kesehatan & FarmasiPendidikanKetenagakerjaan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenyandang Cacat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Februari 1997
Publication Date28 Februari 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang cacat di Indonesia, dengan memberikan landasan hukum yang kuat. Penyandang cacat diakui memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masyarakat, dan pemerintah serta masyarakat diwajibkan untuk mengupayakan pemenuhan hak-hak tersebut. Undang-Undang ini mengatur hak penyandang cacat untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, dan aksesibilitas yang setara, serta hak untuk mendapatkan rehabilitasi dan bantuan sosial. Pemerintah dan masyarakat juga diharuskan untuk menyediakan aksesibilitas dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan. Selain itu, Undang-Undang ini menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan penyandang cacat dan memberikan penghargaan kepada pihak yang berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.

1. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penyandang cacat yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00. 2. Barang siapa tidak menyediakan aksebilitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 atau tidak memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi penyandang cacat sebagai peserta didik dikenakan sanksi administrasi.