Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang cacat di Indonesia, dengan memberikan landasan hukum yang kuat. Penyandang cacat diakui memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masyarakat, dan pemerintah serta masyarakat diwajibkan untuk mengupayakan pemenuhan hak-hak tersebut. Undang-Undang ini mengatur hak penyandang cacat untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, dan aksesibilitas yang setara, serta hak untuk mendapatkan rehabilitasi dan bantuan sosial. Pemerintah dan masyarakat juga diharuskan untuk menyediakan aksesibilitas dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan. Selain itu, Undang-Undang ini menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan penyandang cacat dan memberikan penghargaan kepada pihak yang berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.