For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 194 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 194 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kembali Lembaga Pembinaan Hukum Nasional

Also known as: Keppres 194/1961 · Keppres No. 194 Tahun 1961 · Keppres Nomor 194 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:6 Mei 1961Publication Date:6 Mei 1961
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Kembali Lembaga Pembinaan Hukum Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Mei 1961
Publication Date06 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 107 tahun 1958. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk kembali Lembaga Pembinaan Hukum Nasional dengan tugas yang lebih tegas dan struktur yang lebih sederhana. Lembaga ini bekerja di bawah lingkungan tugas Menteri Kehakiman dan bertujuan untuk melaksanakan pembinaan hukum nasional sesuai dengan Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960. Tugas utama lembaga ini adalah menyiapkan peraturan perundang-undangan yang mendukung tata hukum nasional, menggantikan peraturan yang tidak sesuai, dan mengatur masalah yang belum diatur. Kepala Lembaga adalah seorang pegawai negeri dengan kedudukan golongan F/VII. Badan Perencana bertugas merencanakan garis dan dasar pelaksanaan tugas lembaga, dengan anggota yang diangkat oleh Presiden. Penasehat lembaga terdiri dari tokoh-tokoh penting seperti Ketua MPRS dan Ketua Mahkamah Agung. Panitia kerja dibentuk oleh Menteri Kehakiman untuk melaksanakan tugas-tugas spesifik.

(-)

(-)