on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 282 Tahun 1964 tentang Menggayabarukan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional
Also known as: Keppres 282/1964 · Keppres No. 282 Tahun 1964 · Keppres Nomor 282 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk melanjutkan pembinaan hukum nasional sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, dengan tujuan mencapai tata hukum nasional yang lebih baik. Pembaharuan susunan dan tata kerja Lembaga Pembinaan Hukum Nasional diperlukan untuk menjamin kelangsungan dan efektivitas pelaksanaan tugasnya.
Ketentuan Substansial
Lembaga Pembinaan Hukum Nasional berada di bawah Departemen Kehakiman dan bertujuan membantu pelaksanaan pembinaan hukum nasional. Lembaga ini bertugas menyelenggarakan pembinaan hukum, menyusun rancangan peraturan perundang-undangan, dan memberikan rekomendasi hukum. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Lembaga, Badan Perencana, panitia kerja, dan penasehat. Kepala Lembaga diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Kehakiman. Anggota badan perencana dan panitia kerja berasal dari kalangan teoritis, politisi, dan praktisi hukum.