For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 16/2014 · Perka LKPP No. 16 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juli 2014Publication Date:21 Juli 2014
Pencegahan GratifikasiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePedoman Pelaporan Gratifikasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date21 Juli 2014
Publication Date21 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala LKPP Nomor 16 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi di lingkungan LKPP, mencegah Pegawai LKPP menerima gratifikasi, dan menumbuhkan kesadaran untuk melaporkan gratifikasi.

Peraturan ini menghimbau setiap Pegawai LKPP untuk tidak menerima gratifikasi dari pihak ketiga yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terutama yang dapat mempengaruhi kebijakan, memberikan pelayanan terkait tugas, menerima kunjungan dinas, atau terkait proses penerimaan, promosi, atau mutasi pegawai. Gratifikasi berupa barang yang mudah busuk atau rusak dihimbau untuk disalurkan ke pihak yang lebih membutuhkan.

Setiap Pegawai LKPP wajib melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Satgas SPIP paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan, disertai dokumen terkait. Satgas SPIP kemudian melakukan verifikasi dan identifikasi laporan, membuat Berita Acara Pelaporan Penerimaan Gratifikasi, dan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Terdapat pengecualian jenis gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan, seperti hadiah langsung yang berlaku umum, prestasi akademis, keuntungan investasi pribadi, kompensasi profesi di luar kedinasan yang tidak melanggar konflik kepentingan, hubungan keluarga sepanjang tidak ada konflik kepentingan, musibah/bencana, atau kegiatan resmi kedinasan yang berlaku umum.

(-)

1. Pegawai LKPP yang tidak melaporkan gratifikasi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.