For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Peraturan LKPP 1/2020 · Peraturan LKPP No. 1 Tahun 2020 · Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2020Publication Date:28 Januari 2020
Pencegahan GratifikasiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePedoman Pelaporan Gratifikasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date30 Januari 2020
Publication Date28 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kebijakan ini menetapkan pedoman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di LKPP untuk memahami dan mencegah gratifikasi, serta meningkatkan kesadaran untuk melaporkan gratifikasi. ASN diwajibkan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak. Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dibentuk untuk mengendalikan gratifikasi, melakukan sosialisasi, dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gratifikasi dikategorikan menjadi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan, dengan mekanisme pelaporan yang jelas dan terstruktur.

(-)

1. ASN LKPP yang tidak melaporkan gratifikasi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.