For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 4/2003 · Perda Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 2003Publication Date:25 Oktober 2003
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date01 November 2003
Publication Date25 Oktober 2003
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 233 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara.

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Pulang Pisau, Gunung Mas, Murung Raya, dan Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukamara sebagai daerah otonom dengan membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara. Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan (dengan bagian Tata Pemerintahan, Hukum dan Organisasi, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan), Asisten Administrasi (dengan bagian Kepegawaian, Umum dan Perlengkapan, Keuangan, Bina Sarana Perekonomian), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melakukan sebagian tugas pemerintah daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

(-)

(-)