For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (AKFTA)

Also known as: PMK 118/PMK.011/2012 · PMK No. 118/PMK.011/2012

Status:
Inactive
Effective Date:10 Juli 2012Publication Date:10 Juli 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.011/2009.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antara negara-negara ASEAN dan Republik Korea melalui penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA). Hal ini dilakukan setelah ratifikasi Persetujuan Kerangka Kerja dan Persetujuan Perdagangan Barang oleh Pemerintah Indonesia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara-negara ASEAN dan Republik Korea. Tarif ini diatur dalam lampiran peraturan dan berlaku dalam dua tahap: hingga 31 Desember 2015 dan mulai 1 Januari 2016. Tarif yang lebih rendah dari tarif umum hanya berlaku untuk barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK). Importir harus mencantumkan nomor referensi dan kode fasilitas pada pemberitahuan impor barang. Jika tarif umum lebih rendah, maka tarif umum yang berlaku.

(-)

(-)