on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area
Also known as: PMK 24/PMK.010/2017 · PMK No. 24/PMK.010/2017
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Republik Korea dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area. Klasifikasi barang impor harus sesuai dengan sistem klasifikasi barang yang berlaku saat pemberitahuan impor. Tarif bea masuk yang ditetapkan dalam Lampiran merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.
Pengenaan bea masuk dilaksanakan dengan ketentuan bahwa tarif dalam rangka AKFTA yang lebih rendah dari tarif umum hanya berlaku jika dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form AK) yang sah. Importir wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Form AK pada pemberitahuan pabean impor. Lembar asli Form AK wajib disampaikan kepada pejabat bea dan cukai. Jika tarif bea masuk umum lebih rendah dari tarif AKFTA, maka tarif umum yang berlaku.
Tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.