For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Also known as: Permenaker 18/2018 · Permenaker No. 18 Tahun 2018 · Permenaker Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:10 Desember 2018Publication Date:10 Desember 2018
PerasuransianKewarganegaraan & KeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeJaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date10 Desember 2018
Publication Date10 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1045).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kebijakan ini mengatur tentang jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk sebagai penyelenggara program ini. Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia wajib terdaftar dalam program JKK dan JKM, dan dapat mengikuti program JHT. Kebijakan ini juga mengatur tata cara pendaftaran, pembayaran iuran, dan manfaat yang diterima peserta, termasuk santunan dan beasiswa bagi anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi Pekerja Migran Indonesia yang telah bekerja di negara tujuan penempatan dan belum terdaftar sebagai Peserta, wajib menjadi Peserta program jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia.

(-)