For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Also known as: Permenaker 4/2023 · Permenaker No. 4 Tahun 2023 · Permenaker Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2023Publication Date:21 Februari 2023
PerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeJaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date22 Februari 2023
Publication Date21 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia melalui sistem jaminan sosial nasional, yang mencakup jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia wajib terdaftar dalam program JKK dan JKM, dan dapat mengikuti program JHT. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab menyelenggarakan program-program ini. Pendaftaran dilakukan sebelum keberangkatan ke negara tujuan, dan BPJS Ketenagakerjaan harus mengeluarkan nomor kepesertaan dan Kartu Peserta dalam waktu yang ditentukan. Pembayaran iuran dilakukan sesuai dengan masa pelindungan yang diatur dalam peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi Pekerja Migran Indonesia yang telah bekerja di negara tujuan penempatan dan belum terdaftar sebagai Peserta, wajib menjadi Peserta program jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia. 2. Kepesertaan jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan untuk kepentingan perusahaan sendiri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan JKK, JKM, dan JHT untuk pekerja penerima upah.

(-)