For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kota Bandung 8/2012 · Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2012Publication Date:15 Juni 2012
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date15 Juni 2012
Publication Date15 Juni 2012
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 29 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perkembangan peraturan di bidang kependudukan dan dinamika penduduk yang semakin berkembang. Tujuannya adalah memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen kependudukan, memberikan perlindungan dan penentuan status hukum penduduk, mengelola data kependudukan secara akurat, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, melindungi data pribadi penduduk, dan menyediakan data kependudukan sebagai rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Walikota sebagai penyelenggara administrasi kependudukan, yang meliputi koordinasi dengan instansi terkait, pengaturan teknis, pembinaan dan sosialisasi, pelaksanaan pelayanan masyarakat, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Instansi Pelaksana berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi dan validasi informasi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, dan ganti rugi akibat kesalahan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta pendaftaran pindah datang penduduk.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 sampai dengan Pasal 93, diberlakukan 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 4. Ketentuan Pasal 48 ayat (2) diberlakukan 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dikenai denda administratif (Pasal 91). 2. Pelanggaran terhadap batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dikenai denda administratif (Pasal 92). 3. Tidak membawa KTP saat berpergian dikenai denda administratif (Pasal 92 ayat 3). 4. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenai sanksi administrasi kepegawaian dan denda (Pasal 93). 5. Pemalsuan dokumen kependudukan dipidana penjara dan/atau denda (Pasal 95). 6. Mengubah, menambah, atau mengurangi isi data kependudukan tanpa hak dipidana penjara dan/atau denda (Pasal 96). 7. Mengakses database kependudukan tanpa hak dipidana penjara dan/atau denda (Pasal 97). 8. Mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK dipidana penjara dan/atau denda (Pasal 98).