For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Also known as: Perda Kota Bandung 4/2015 · Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 April 2016Publication Date:1 September 2015
Perizinan & Pelayanan PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date01 April 2016
Publication Date01 September 2015
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang meliputi perubahan definisi, penghapusan dan penambahan pasal, serta perubahan redaksional untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perubahan undang-undang yang lebih tinggi, sehingga penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Bandung dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi beberapa istilah seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Penduduk Sementara, dan Petugas Registrasi.
  • Penghapusan beberapa ketentuan yang tidak relevan atau bertentangan dengan undang-undang yang baru.
  • Penambahan ketentuan baru seperti kewajiban memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) bagi Penduduk Tidak Tetap.
  • Perubahan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  • Penegasan bahwa NIK berlaku seumur hidup dan menjadi dasar penerbitan dokumen identitas lainnya.
  • Penambahan ketentuan mengenai pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi penduduk beragama Islam yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat pada KUA.
  • Penambahan ketentuan mengenai KTP-el yang berlaku secara nasional dan seumur hidup bagi WNI.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku: a. Pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap Penduduk. b. Semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri. c. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan berlaku seumur hidup. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku: a. semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “KTP-el"; b. semua kalimat "wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai "wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili".

1. Setiap Penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). 2. Setiap Penduduk tidak tetap yang bepergian tidak membawa SKTS dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). 3. Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).