For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Dalam Negeri

Also known as: PP 71/2009 · PP No. 71 Tahun 2009 · PP Nomor 71 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:16 November 2009Publication Date:16 November 2009
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Dalam Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 2009
Publication Date16 November 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Dalam Negeri

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur kembali jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan jenis PNBP yang berasal dari beberapa unit di Departemen Dalam Negeri, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan rupiah dan diatur dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk pelatihan tertentu dibebankan kepada Wajib Bayar.

(-)

(-)