on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-Pengapalan Impor Indonesia Di Luar Negeri
Also known as: PP 45/1991 · PP No. 45 Tahun 1991 · PP Nomor 45 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang jasa pemeriksaan pra-pengapalan barang-barang impor Indonesia di luar negeri. Latar belakang pembentukan PT ini adalah untuk memperlancar arus barang impor dan memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri, serta mengurangi ketergantungan terhadap surveyor luar negeri. Tujuan pendirian PT adalah untuk melakukan usaha di bidang jasa pemeriksaan pra-pengapalan barang impor Indonesia di luar negeri.
Nilai penyertaan modal negara ditetapkan sebesar US$ 304.000 (tiga ratus empat ribu dolar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam rupiah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengatur pelaksanaan penyetoran modal saham dan mewakili Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham dalam penyelesaian pendirian PT, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.