on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia
Also known as: PP 66/2021 · PP No. 66 Tahun 2021 · PP Nomor 66 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Biro Klasifikasi Indonesia melalui penambahan Penyertaan Modal Negara. Hal ini dilakukan dengan mengalihkan seluruh saham Seri B milik Negara pada PT Surveyor Indonesia dan PT Superintending Company of Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pengalihan saham Seri B dari PT Surveyor Indonesia dan PT Superintending Company of Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia. Negara tetap mengendalikan kedua perusahaan tersebut melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna. Status kedua perusahaan berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.