Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah. Tujuannya adalah menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan, serta menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pengelolaan keuangan daerah harus efektif, efisien, dan transparan. Peraturan ini mencakup pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, koordinator pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan, bendahara penerimaan dan pengeluaran, serta tim anggaran pemerintah daerah. APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan memperhatikan KUA-PPAS dan RKPD. Pendapatan daerah terdiri dari PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah disusun berdasarkan standar harga dan analisis standar belanja. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur surplus dan defisit APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.